TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang pria 41 tahun berinisial S.
Sedangkan korbannya wanita berstatus janda P (51), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Modus pelaku dengan berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Setelah itu S berpura-pura mengajak nikah P.
Padahal saat berkenalan, S sendiri sudah memiliki istri dan anak.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, AKP Eko Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook sekira satu setengah bulan lalu.
Baca juga: 16 WNI Asal Lampung yang Terdampar di Turki akan Dipulangkan 24 April: Semoga tidak Tipu-tipu Lagi
Keduanya intens menjalin komunikasi.
Pelaku sempat menyampaikan akan menjalin hubungan serius dan berjanji hendak menikahi korban. Hal ini membuat korban dibuai asmara.
"Padahal pelaku ini sudah punya istri dan anak. Itu hanya modus belaka untuk memuluskan aksi kejahatan," kata dia, Rabu (20/4/2022).
Komunikasi keduanya berlanjut.
Pada Rabu (13/4) siang, pelaku mengirim pesan yang isinya ingin menemui korban di Sleman dan sekarang sudah sampai di Magelang.
Korban yang sudah kadung percaya lalu menjemput pelaku di Terminal Jombor dengan mengendarai sepeda motor matic nopol AB-6203-EY.
Korban dan pelaku bertemu sekitar pukul 17.45 WIB.
Baca juga: Cerita Cucu Tipu Kakeknya hingga Rugi Rp83 Juta, Bermodus Bisnis Agen LPG, Kini Kasus Berakhir Damai