News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaeee dan barang bukti yang diamankan polisi terkait video syur di Bandara YIA

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Terdakwa kasus pornografi di Yogyakarta International Airport ( YIA ), Kabupaten Kulon Progo, FCN alias Siskaeee setahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (21/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum, Isti Ariyanti menyatakan terdakwa yang lebih dikenal dengan sebutan Siskaeee dinilai melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dibandingkan dua pasal alternatif lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Barang Bukti Kasus Siskaeee, Ada Kostum, Cambuk, hingga Ribuan Konten Syur

Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Di dakwaan pertama yakni pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Siskaeee di Bandara YIA membuat video yang terbukti melanggar UU pornografi ," kata Isti.

Selain itu, kata Isti, tuntutan ini juga dari hasil pertimbangan JPU dengan saksi fakta maupun ahli.

Adapun dalam kasus ini, JPU hanya fokus terhadap terdakwa.

"Kita fokus ke Siskaeee . Sebab dia juga mengunggah konten pornografi makanya pasal 29 lebih komplit karena membuat, memproduksi dan menyebarluaskan. Kalau ITE yang dakwaan ketiga hanya mentransmisikan, kalau membuatnya di bandara tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Mengenai Aksi Siskaeee di Bandara Yogyakarta yang Viral di Media Sosial

Kuasa Hukum Siskaeee , Afank Reza Fahruddin mengatakan setelah mendengar sidang tuntutan yang diberikan kepada kliennya, pihaknya langsung mengajukan pledoi atau pembelaan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Dasar pembelaan ini karena klien kami masih kuliah. Dia punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Juga Siskaeee merasa bersalah dan bertekad tidak ingin mengulangi perbuatannya," ucap Afank.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates , Kemas Reynald Mei melanjutkan usai sidang pembacaan tuntutan, Siskaeee bakal menjalani sidang putusan yang digelar pada pekan depan.

"Untuk pembacaan putusan kami jadwalkan pada 28 April mendatang," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Penulis: Sri Cahyani Putri

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul JPU Tuntut Siskaeee Setahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini