News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Ogan Ilir Lakukan Restorative Justice, Bebaskan Nenek 4 Cucu yang Pukul IRT dengan Sapu Lidi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata Lasmalayati berkaca-kaca, nenek 4 cucu pukul IRT pakai sapu lidi di pasar dibebaskan Kejari OI.

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Lahmayawati (55), nenek 4 cucu memukul IRT menggunakan pakai sapu lidi di pasar dibebaskan.

Tersangka penganiayaan yang dibebaskan Kejari Ogan Ilir berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Wanita ini tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga pada Desember 2021 lalu.

Kini setelah dibebaskan, Lahmayawati mengaku bersyukur dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Kejari Ogan Ilir. Ini pelajaran dan saya tak akan mengulangi itu lagi," ucap Lahmayawati di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Pusing Istri Minta Uang untuk Lebaran, Pemuda di Ogan Ilir Begal Siswi SMK, Korban Alami Luka Tusuk

Mata Lahmayawati tampak berkaca-kaca menerima putusan bebas ini, apalagi saat Kajari melepaskan rompi merah yang dikenakannya.

Dia tak henti mengucap syukur karena dapat berkumpul bersama keluarga di bulan Ramadan ini.

"Bisa kumpul lagi dengan keluarga. Sekali lagi, terima kasih," ucapnya dengan suara pelan.

Pada kesempatan sama, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi menerangkan, tindak pidana yang dilakukan Lahmayawati masih termasuk kategori ringan.

 Ibu empat anak dan empat cucu itu memukul seorang wanita di sebuah pasar di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

"Motifnya karena persoalan utang. Tersangka mendatangi sasaran penganiayaan yang sedang belanja di pasar, lalu memukulnya dengan sapu lidi di bagian tangan hingga memar," terang Marthen.

Dilanjutkannya, tindak pidana yang dilakukan Lahmayawati diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun bisa dihentikan.

"Dan poin intinya, ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," jelas Marthen.

Lahmayawati juga diketahui baru pertama kali melakukan tindakan pidana dan masyarakat merespon positif pembebasan yang bersangkutan.

"Jadi hari ini, Ibu Lahmayawati dikembalikan kepada keluarga, kepada suami dan anak-anaknya," kata Marthen.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mata Lasmalayati Berkaca-kaca, Nenek 4 Cucu Pukul IRT Pakai Sapu Lidi di Pasar Dibebaskan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini