News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Karena Bertanya Mengenai THR ke Pimpinan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dipecat Seorang karyawan perusahaan swasta dikabarkan dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR).

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Baca juga: Ombudsman RI Dorong Kementerian Ketenagakerjaan Aktif Jemput Bola Urusi Masalah THR Pekerja

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.

Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)

Penulis: Siti Aminah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terjadi di Makassar, Karyawan Swasta ini Dipecat karena Pertanyakan THR ke Pimpinan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini