News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Oknum Polisi di Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara, Motifnya Diungkap Kapolres

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif dari peristiwa tersebut murni didorong untuk mencari keuntungan.

"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (25/4/2022).

Ia menjelaskan peristiwa terjadi saat Bripka SA hendak pulang ke rumahnya.

"Pada saat pulang menuju kediamannya, dia (Bripka Syarif Alfred) disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," katanya.

Bripka SA langsung dikurung setelah jajaran Propam merespon cepat aduan masyarakat yang mencoreng citra kepolisian tersebut.

Baca juga: Viral, Oknum Polisi di Bogor Minta Denda Tilang Rp 2,2 Juta Karena Pengendara Tak Pakai Spion

"Langsung direspon dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dia dilakukan penangkapan di kediamannya pada hari bersamaan sekitar pukul 23.30 WIB," tambahnya.

Atas hal tersebut, kata Susatyo, Bripka SA terancam dipecat dari jabatannya.

Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.

"Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," katanya.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," lanjut dia.

Kerap berulah

Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan melalui Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, bahwa Bripka SAS ini sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran.

"Kita lihat catatan pelanggaran oleh fungsi Propam yakni Bripka SAS ini setidaknya sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan di sini (Polresta)," kata Ferdy, Senin (25/4/2022).

Terkhusus pelanggaran yang baru saja dibuat Bripka SAS ini, kata Ferdy, murni pelanggaran prosedural dan melanggar aturan.

"Bripka SAS ini merupakan petugas SPKT di Polsek Tanah Sareal. Murni untuk yang viral ini melanggar prosedural dan aturan," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini