Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Dodong Rusdani, menolak nota keberatan atau eksepsi Bahar bin Smith.
Hal itu terungkap saat sidang beragenda putusan sela yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (26/4/2022).
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya," ujar hakim, saat membacakan amar putusan sela.
Praktis, perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Habib Bahar itu pun berlanjut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pengadilan Negeri Bandung Tidak Berwenang Adili Bahar bin Smith
Menanggapi putusan hakim, Habib Bahar justru mengaku bersyukur hakim menolak eksepsinya. Ia menyatakan siap menjalani sidang lanjutannya.
"Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ujar Habib Bahar.
Di persidangan nanti, Habib Bahar mengaku akan membuktikan bahwa apa yang diucapkan dalam ceramahnya benar dan bukan hoaks seperti yang dituduhkan jaksa.
"Saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya. Bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," kata Habib Bahar.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Eksepsi Ditolak Hakim, Habib Bahar Bersyukur: Saya Akan Buktikan Ucapan Saya Bukan Hoaks