"Diantarkan teman barangnya," tuturnya. Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan kepada pers saat press rilis di Mapolsek Loa Kulu, Senin (25/4/2022) menjelaskan kabar tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang menemukan video tidak senonoh anaknya di handpone korban.
"Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu pada Kamis, (21/4/2022) lalu," ujarnya.
Lanjut Dedy, setelah orangtua korban melapor, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Kalau keterangan tersangka, dia sengaja memvideo korban saat teler itu," ucapnya.
Namun, aksi tersebut tidak hanya kali ini saja terjadi, melainkan tersangka sudah berkali-kali mencabuli korban.
Baca juga: Siswi SMP di Palopo Dirudapaksa Pemuda, Berawal Menghilang saat Hendak Dibangunkan Sahur
Sampai pada akhirnya dilakukan visum terhadap korban, dan korban dinyatakan hamil 1,5 bulan.
Iya, mereka ngakunya pacaran," tutur AKP Dedy.
Atas perbuatannya kata Dedi, tersangka dijerat pasal 76E dan pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tajun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 3 hingga di atas 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ini Pengakuan YS, Tersangka yang Rekam Video saat Merudapaksa Korban di Loa Kulu Kutai Kartanegara
(TribunKaltim.co/Aris Joni)