TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena merudapaksa anak di bawah umur.
Selain itu, pelaku juga merekam aksi bejatnya.
Pelaku mengaku aksi perekaman itu dilakukan karena iseng, setelah itu dihapus.
Namun, ternyata video syur itu tidak sepenuhnya terhapus dari ponsel korban.
Seorang pemuda YS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara karena kasus pencabulan terhadap PT (16) di Desa Loh Sumber, Loa Kulu, Kukar pada Rabu, (13/4/2022) lalu.
Tidak hanya dirudapaksa, tersangka juga merekam video aksinya tersebut saat korban tidak sadarkan diri, menggunakan handphone korban.
Baca juga: Kakek dari Sukabumi Divonis Mati karena Rudapaksa 10 Bocah Perempuan, Begini Modusnya Jerat Korban
Pengakuan YS, dirinya memberikan minuman yang sudah dicampur dengan kecubung, sehingga korban teler dan tidak sadarkan diri.
Saat itulah YS melancarkan aksinya.
"Ngerekamnya cuma iseng aja padahal, setelah itu saya hapus. Tapi ternyata masih tersimpan di folder sampahnya, gak kehapus total," akunya.
YS mengakui pada saat itu dirinya sedang mabuk dan iseng karena pengaruh mabuk tersebut.
Namun, ia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban tidak hanya sekali.
"Gak kehitung, pokoknya berkali-kali," ucapnya.
YS menerangkan, dirinya mendapatkan kecubung tersebut dari temannya, namun ia enggan menyebut nama temamnya tersebut.
Baca juga: Siswa Kelas 3 SMP di Medan Jadi Korban Rudapaksa, Pelakunya Pelajar SMA
Baca juga: 3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD, Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu
"Diantarkan teman barangnya," tuturnya. Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan kepada pers saat press rilis di Mapolsek Loa Kulu, Senin (25/4/2022) menjelaskan kabar tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang menemukan video tidak senonoh anaknya di handpone korban.
"Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu pada Kamis, (21/4/2022) lalu," ujarnya.
Lanjut Dedy, setelah orangtua korban melapor, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Kalau keterangan tersangka, dia sengaja memvideo korban saat teler itu," ucapnya.
Namun, aksi tersebut tidak hanya kali ini saja terjadi, melainkan tersangka sudah berkali-kali mencabuli korban.
Baca juga: Siswi SMP di Palopo Dirudapaksa Pemuda, Berawal Menghilang saat Hendak Dibangunkan Sahur
Sampai pada akhirnya dilakukan visum terhadap korban, dan korban dinyatakan hamil 1,5 bulan.
Iya, mereka ngakunya pacaran," tutur AKP Dedy.
Atas perbuatannya kata Dedi, tersangka dijerat pasal 76E dan pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tajun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 3 hingga di atas 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ini Pengakuan YS, Tersangka yang Rekam Video saat Merudapaksa Korban di Loa Kulu Kutai Kartanegara
(TribunKaltim.co/Aris Joni)