Pada akhir Maret 2022, tim Kejati Jabar juga menangkap dua pegawai BPK Jabar berinisial Amr dan F. Keduanya diduga memeras terkait laporan keuangan Pemkab Bekasi.
Keduanya diamankan oleh tim gabungan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi.
"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat jumpa pers di kantor Kejati.
Kedua pegawai BPK Jabar ini diduga memeras RSUD Bekasi dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi dengan dalih pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," ucapnya.
Baca juga: Rekaman Suara Diduga Detik-detik Penyidik KPK Tangkap Ade Yasin Diunggah sang Putri di Instagram
Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta.
"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," katanya.
Pihak rumah sakit dan puskesmas, kata Asep, tidak dapat menyanggupi permintaan kedua pegawai BPK Jabar tersebut. Akhirnya pihak RSUD hanya menyerahkan Rp 100 juta sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam yang totalnya Rp 250 juta.
"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan (ke pegawai BPK) ini barang bukti HP, uang pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan," katanya.
Satu Jadi Tersangka
Satu pegawai BPK Jabar, berinisial F yang terjerat kasus pemerasan pada ASN di Pemkab Bekasi lolos dari jeratan pidana.
Satu pegawai BPK Jabar lainnya, Amr, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada RSUD Bekasi dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi terkait laporan pemeriksaan keuangan.
"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikan ke penyidikan. Terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama AMR, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidkan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
Selanjutnya, kata dia, F dikembalikan ke BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan secara internal.
"Ini baru hasil pemeriksaan awal kami, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti," ucapnya.
Seandainya nantinya ditemukan alat bukti baru terhadap F, maka tidak menutup kemungkinan F bakal kembali menjalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Reaksi Rahmat Yasin di Lapas Sukamiskin saat Tahu Adiknya, Ade Yasin kena OTT KPK