News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Wates Vonis Siskaeee Hukuman 10 Bulan dan Denda Rp 250 Juta Subsider 3 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan kasus video pornografi di YIA terhadap terdakwa Siskaeee di PN Wates, Kamis (28/4/2022).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO -  Fransisca Candra Novitasari atau lebih dikenal Siskaeee,  terdakwa kasus video pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sidang pembacaan putusan digelar di PN Wates, Kamis (28/4/2022), dipimpin oleh Ketua Majelis, Ayun Kristianto serta dihadiri oleh JPU, Martin Eko Priyanto dan penasehat hukum, Afank Reza Fahruddin.

Sedangkan terdakwa menghadiri secara online dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. 

"Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara," kata Ayun sebagaimana amar putusan yang dibacakan dalam sidang. 

Baca juga: Ribuan Anak Ayam di Kulon Progo Mati Terpanggang Usai Kandangnya Terbakar

Terdakwa terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi. 

Dibandingkan dua pasal lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Adapun aspek yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari. Terdakwa juga perlu direhabilitasi untuk masa depannya agar lebih baik. 

 Jaksa Penuntut Umum, Martin Eko Priyanto menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melakukan upaya yang sesuai dengan hak banding. 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. 

"Nanti kita akan meminta petunjuk kepada pimpinan karena perkara ini dari Kejati DIY. Jadi kita minta petunjuk pimpinan bagaimana seterusnya apakah kita bisa melakukan upaya banding atau menerima daripada putusan," jelasnya. 

Penasihat Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin menyampaikan vonis yang diputuskan dari awal persidangan, majelis hakim menganggap putusan ini yang terbaik bagi terdakwa.

Akan tetapi, dia dan kliennya tetap pikir-pikir dulu usai vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Wates. 

"Terhadap putusan tersebut, kami dan klien dalam hal ini ingin pikir-pikir sampai dengan batas waktu yang ditentukan hingga 9 Mei mendatang," ucapnya. (scp) 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Video Pornografi di YIA, Siskaeee Divonis 10 Bulan dan Denda Rp 250 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini