Laporan Wartawan Tribun Timur Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Jenazah seorang warga bernama Rusli Daeng Sutte (40), asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan oleh seorang rentenir.
Video penahanan jenazah ini kemudian viral di media sosial.
Dikabarkan, rentenir bernama Daeng Embong menolak keras jenazah Rusli dimandikan karena belum melunasi utang sebesar Rp 2 juta.
Rangkaian persiapan pemakaman pun sempat terhambat.
Akhirnya, prosesi penyelenggaraan jenazah baru bisa dilanjutkan setelah seorang kerabat almarhum menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Daeng Embong.
Keluarga juga sempat merasa malu atas ulah sang rentenir sebab ternyata rentenir dengan almarhum masih memiliki hubungan kekerabatan, sepupu satu kali.
Terkait dengan aksi penahanan jenazah, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara.
Baca juga: Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat akan Dimakamkan, Videonya Viral
Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).
Kedua, kata dia, orang hidup yang punya utang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak untuk berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.
"Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah maka dianggap berdosa, haram hukumnya.
"Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang," kata Muammar.
"Sehingga diharapkan, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan," jelasnya.
Utang Rp 2 Juta
Sebelumnya, jenazah Rusli Daeng Sutte (39) warga asal Takalar, Sulawesi Selatan diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Jenazah pria asal Takalar itu ditahan agar tidak dimandikan sebelum membayar utang.
Video tersebut viral di berbagai media sosial.
Baca juga: FAKTA Video Jenazah Diangkut Pakai Ojek Motor di Bangkep: Ambulans Rusak hingga Bupati Minta Maaf
Rekaman video itu diunggah oleh akun milik Arnida Putri Bungsu melalui siaran langsung.
Video berisi caption: seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti.
Disebutkan bahwa rentenir itu tak lain adalah sepupu almarhum.
Rentenir itu mengamuk dan memaki maki wanita yang menagih utang.
Rangkaian persiapan pemakaman sempat terhambat.
Kepala Dusun Kardi Situju mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari (25/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Saat itu seorang wanita bernama Daeng Ngembong asal Kabupaten Jeneponto mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang berada di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe.
Diketahui Rabainna Daeng Sunggu adalah adalah sepupu satu kali dari sang rentenir.
Rentenir tersebut langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu yakni Rusli Daeng Sutte (39) yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.
"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang jenazahnya akan dimandikan," ujarnya.
Rentenir tersebut menagih utang dengan cara menahan jenazah almarhum Rusli Daeng Sutte yang hendak dimandikan.
Di rumah duka sejumlah warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada sang rentenir bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu lalu dibahas terkait utang piutang.
Alhasil, akibat tindakan si rentenir sempat mengahambat proses pemakaman.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," jelasnya.
Tak lama berselang, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang almarhum.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.
Sementara itu keponakan almarhum Rusli Daeng Sutte, Hendri mengaku sudah melunasi utang almarhum sebesar RP 2 juta.
Baca juga: 5 Jenazah Korban Kecelakaan di Pegunungan Arfak Papua Barat Dimakamkan dalam Satu Liang Lahad
Hendri mengaku dalam rekaman yang beredar bukanlah ia sebagai rentenir melainkan ibu yang duduk sambil menghitung uang adalah si penagih.
Dijelaskan, saat kejadian tersebut pihak keluarga dan warga setempat telah menjelaskan kepada sang penagih agar persoalan utang akan dibahas usai pemakaman.
Namun si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tidak dimandikan sebelum utangnya dilunasi.
"Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," jelasnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Jenazah Warga Takalar Ditahan Rentenir karena Masih Ngutang, MUI: Haram Hukumnya dan artikel berjudul Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan