TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan Edi Suharso (24), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap.
Pelaku adalah Rudy Herfiansyah alias Bebi (22).
Rudy ditangkap setelah buron selama dua tahun.
Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Kalimantan.
Dua tahun berlalu, pelaku kembali ke Pati.
Saat itulah pelaku ditangkap di warung kopi.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu dilakukan Rudy pada 26 Maret 2020 lalu.
Baca juga: Kronologi Kakek di Trenggalek Tewas Dibunuh Adik Kandung, Pelaku Sempat Ancam Istri Korban
Baca juga: Senang Lihat Ikan, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam, Saksi Lihat Korban Terpeleset
“TKP di tepi Jalan Juwana-Jakenan. Ketika itu ditemukan ada orang meninggal dunia di pinggir jalan dengan luka bacok di leher dan kepala,” ujar dia dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Rabu (27/4/2022).
Setelah melakukan perbuatan keji, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini melarikan diri ke Kalimantan.
Christian menyebut, motif pelaku berkaitan dengan asmara cinta segitiga.
Pelaku merasa sakit hati karena merasa selalu dijelek-jelekkan oleh korban di depan teman wanitanya.
Rudy ditangkap pada Sabtu (23/4/2022) dini hari di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Raya Juwana-Pati.
Ketika diinterogasi, ia mengaku melakukan aksi kejinya bersama dua orang teman.
Namun dirinya merupakan eksekutor yang membacok leher dan kepala korban.
Korban dibacok saat tengah mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Istri Dikenalkan Laki-laki Lain, Pria di Majalengka Bakar Rumah Mertua, Sempat Ancam Membunuh
Pelaku yang membonceng rekannya memepet kendaraan korban, lalu mengayunkan senjata tajam ke leher dan kepala korban.
“Saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam pengaruh alkohol, bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Christian.
Ia menyebut, saat ini pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti, di antaranya ialah sebilah parang serta sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudy dijerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dikira Lupa Sudah 2 Tahun Berlalu, Buronan Polisi Kasus Pembunuhan Edi Pulang ke Pati
(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)