Ia menuturkan barang bukti yang diamankan berupa kuitansi pembayaran, slip setoran bank, rekening koran, popok bayi.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP,372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.
HAW mengaku pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim.
Baca juga: Pemuda asal Palembang Tipu Warga Jatim hingga Rugi Rp 84 Juta, Modus Jadi Call Center Bank Palsu
Uang dari korban ada yang dibelikan untuk membeli popok dengan harga lebih mahal dari harga jual.
"Jadi di sini saya jual rugi.
Kebetulan saya tulang punggung keluarga," ujar dia.
Dia menuturkan pesanan korban sudah ada yang dikirimkan.
Namun dirinya mengalami kendala kulakan popok bayi dengan harga lebih mahal dari harga jual.
"Selain diapers murah, saya juga menjanjikan emas mulia dengan minimal pembelian Rp 100 juta.
Sudah saya serahkan ke customer (pelanggan) yang membeli senilai Rp 100 juta," tuturnya.
HAW mengaku memutarkan uang korbannya karena untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
Sebab penghasilan suaminya tidak cukup membiayai kebutuhan sehari-hari anaknya.
Baca juga: FAKTA Istri Oknum Polisi di Sulsel Tipu Ratusan Warga hingga Rugi Rp4 M, Modus Investasi Bodong
"Saya menjalani ini 1,5 tahun hingga 2,5 tahun.
Uangnya saya belikan diapers dengan harga yang lebih mahal, jadi saya jual rugi terus.