News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunung Anak Krakatau Erupsi

Kepala BNPB: Secara Visual Aktivitas Anak Krakatau Tidak Mengkhawatirkan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAMPUNG SELATAN- Kondisi Gunung Anak Krakatau saat mengeluarkan hembusan asap di Pulau Sebesi, Rajabasa, Lampung Selatan, Selasa (19/4/2022). Berdasarkan data MAGMA Indonesia (Multiplatform Application for Geohazard Mitigation and Assessment in Indonesia) Gunung Anak Krakatau menunjukkan peningkatan aktivitas, dengan mengeluarkan 7 kali erupsi selama bulan April 2022.(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan sejumlah pejabat BMKG meninjau aktivitas gunung krakatau secara visual.

Menurut Suharyanto secara visual tidak ada hal hal yang mengkhawatirkan dari aktivitas anak Krakatau.

"Tadi sekilas dari pandangan kami terkait anak Krakatau tentu saja secara visual tidak terlihat ada hal-hal yang mengkhawatirkan," kata Suharyanto, Kamis, (28/4/2022).

Suharyanto mengatakan bahwa aktivitas anak Krakatau saat ini berada di level 3 atau siaga.

Menurutnya, meskipun secara visual aktivitas anak Krakatau tidak mengkhawatirkan namun langkah penanganan tetap harus dilakukan sebagai ketentuan Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2011.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Menko PMK Pastikan Kondisi Masih Aman untuk Penyeberangan Pemudik

Baca juga: AirNav: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Ganggu Operasional Penerbangan

Baca juga: Potensi Terjadi Tsunami Kecil karena Erupsi Anak Gunung Krakatau Saat Ini dalam Fase Konstruksi

Berdasarkan aturan tersebut level 3 atau siaga berarti ancaman bahaya erupsi bisa meluas tetapi tidak mengancam pemukiman penduduk.

"Masyarakat yang tinggal di kawasan resiko bencana 1 meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak," katanya.

Sementara itu masyarakat yang tinggal di kawasan resiko bencana 2 agar menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.

"Dan yang tinggal di kawasan risiko bencana tiga masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi," katanya.

"Sekali lagi ini bukan sifatnya memberikan informasi yang menakut-nakuti tapi itulah yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah ESDM nomor 15 tahun 2011," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini