TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang ayam potong kedapatan menggunakan formalin untuk menjalankan bisnis daging hewan jenis unggas itu.
Parahnya lagi, praktik penjualan daging ayam potong berformalin itu telah berjalan hingga enam tahun lamanya.
Akhirnya terbongkar saat polisi melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha penjualan daging ayam potong.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca juga: Ridho Rhoma Bebas Tanpa Dijemput Keluarga, ke Mana Rhoma Irama?
Penjualan ayam potong berformalin ini diketahui saat Polsek Neglasari sedang melakukan pemeriksaan pada Sabtu (30/4/2022).
Para pedagang terciduk sedang merendam ayam yang mereka jual ke dalam cairan yang sudah dicampur formalin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin.
Baca juga: Lupa Mematikan Kompor saat Memasak Air, Satu Rumah di Mojosari, Mojokerto Hangus Terbakar
Yakni di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Petugas langsung mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka," jelas Komarudin, Minggu (1/5/2022).
Di lokasi pertama, tim Polsek menangkap para pelaku yang sedang memotong ayam.
Setelah ayam tersebut dipotong, mereka lanjut membersihkannya.
Lalu, ayam-ayam tersebut segera dimasukan ke dalam box plastik yang berisi air yang sudah dicampur dengan formalin.
"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin," papar Kombes Komarudin.
Hal serupa pun terjadi di TKP kedua.
Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari.
"Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang," sambung Komarudin.
Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.
"Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," terang Komarudin.
Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini.
Berhasil ditangkap tersangka SUM alias Bodrex.
Dari dirinya, didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.
Sementara ini total baru ada tiga orang tersangka yakni SU, RJ, SUM sendiri.
"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut," urai Komarudin.
Berdasarkan, hasil pengujian formalin terhadap sampel ayam, dinyatakan positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, hasilnya positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," papar Komarudin.
Ketiga tersangka pun disangkaka Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengam ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).