News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Seorang IRT di Bandung Surati Wapres RI Minta Perlindungan Hukum

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rancaekek Kabupaten Bandung, Meli Mulyati minta perhatian Wapres RI Maruf Amin terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Meli yang tidak terima, kemudian ikut melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Bandung.

"Tapi laporannya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sampai akhirnya berkas di Polda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung yang tidak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Pada tanggal 22 Desember 2020 perkara saya diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis Bebas oleh Majelis Hakim, sedangkan. Pelaku Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Kemudian terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. Pada tingkat kasasi tersebut, kata dia, sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung (tingkat pertama), tetapi di MA tingkat kasasi, dijatuhi vonis selama 3 Tahun.

Baca juga: Dua Ruas Jalan Lingkar Gentong Tasik Macet Parah, Kendaraan Berpelat Jakarta dan Bandung Mendominasi

"Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya yaitu Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2 tahun 6 bulan," katanya.

Maman Suparman yang tidak terima dengan hasil putusan pidana tersebut, kemudian menggugat Meli secara perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Tapi Majelis Hakim Pengadilan juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima," katanya.

"Putusan Pengadilan sudah jelas baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang, tapi ko ditingkat kasasi malah dihukum 3 tahun dan harus masuk penjara. Dimana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara," kata dia.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Meli IRT di Bandung Surati Wapres RI Minta Perlindungan Hukum, Tanpa Niat Jahat Tapi Dipidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini