TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rancaekek Kabupaten Bandung, Meli Mulyati minta perhatian Wapres RI Maruf Amin terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Meli dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus penipuan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung dan sempat divonis bebas.
Jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan. Meli lalu divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Saat ini, Meli mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Di samping PK, Meli mengirim surat ke Wapres RI meminta perlindungan hukum.
Surat untuk Wapres RI itu dikirimkan Meli melalui kuasa hukumnnya, Rachmat dan diterima Setwapres RI pada 27 April 2022. Berkas itu juga ditembuskan ke Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.
Menurut Rachmat, dari substansi perkara, Meli tidak punya niat jahat sama sekali. Meli, kata dia, tidak memiliki niat atau mens rea melakukan tindak pidana.
Baca juga: PPSU Ngaku THR Dibegal Lolos Status Tersangka Laporan Palsu dan Momen Minta Maaf Cium Tangan Istri
"Sedangkan dalam kasus ini, bu Meli ini sama sekali tidak punya niat jahat. Malah dia justru korban," kata Rachmat, dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Hal itu kemudian terbukti saat pengadilan tingkat pertama, saat hakim menyatakan bahwa Meli tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
"Karena kasus ini jelas sekali tidak ada niat jahat yang dilakukan bu Meli. Makanya di pengadilan tingkat pertama, bu Meli divonis bebas," katanya.
Saat ini, pihaknya memperjuangkan nasib Meli hingga ke Mahkamah Agung serta meminta perlindungan dari Wapres RI.
"Iya kami sedang PK dan minta perlindungan dari Wapres RI," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya, Meli mengatakan, upaya PK sudah diajukan sejak 10 Januari 2022 ke MA dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg.
"Tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung," ujar Mely Mulyati.
Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
"Besar harapan saya untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 2 orang putra, dan 1 orang putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu," katanya.
Kronologi
Kasus yang menjeratnya bermula pada 2019 saat Ia ditawari pekerjaan oleh Ramandhita Puti Purnamasari dan Tara Hendra Poerwa Lesmana, terkait pekerjaan iklan sosialisasi Pilpres dan pekerjaan Desa Sayati Bandung.
"Dengan memperlihatkan foto copy SPK yang dibawa oleh Puti dan diperlihatkan kepada saya, serta diinformasikan dari Puti bahwa pekerjaan tersebut sudah dimenangkan oleh PT. Cipta Arthama Digital," ucapnya.
Setelah membaca SPK tersebut, Meli tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan dan percaya kepada Puti, hingga akhirnya memutuskan menyimpan modal pada pekerjaan yang ditawarkan tersebut.
Mengingat modalnya besar, Meli kemudian menawarkan kepada teman sesama investor bernama Maman Suparman hingga terjalin pertemuan antara Meli dan pihak PT. CAD di kediamannya Maman Suparman.
Baca juga: Cerita Deni, Batal Lebaran Bersama Buah Hati dan Istrinya di Jember Karena Kehabisan Tiket Kereta
"Pada saat itu Puti menjabarkan pekerjaan tersebut, kemudian Maman Suparman menyetujui ikut memberikan dana untuk modal pada pekerjaan tersebut," katanya.
Maman Suparman pun mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut, dikerjakan PT.CAD perusahaan milik Puti sebagai pihak ketiga.
"Untuk menjalankan proyek tersebut, dibuatlah surat perjanjian antara saya dengan puti dan surat perjanjian antara saya dengan Maman Suparman," ucapnya.
Seiring berjalan waktu, kata dia, PT. CAD tidak dapat mengembalikan uangnya tepat waktu dengan alasan, dana terpakai oleh Puti dan digunakan untuk kepentingan pribadi Puti.
"Saya curiga, kemudian saya menanyakan kepada klien terkait pembayaran pekerjaan yang dimaksud, setelah saya telusuri ke KPU Jabar ternyata pekerjaan yang ditawarkan oleh Puti kepada saya SPK palsu," katanya.
Ia dan Maman mencoba menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara kekeluargaan. Lalu, kata dia, dibuatlah Surat Pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparman tertanggal 8 Juli 2019 yang di tandatangani oleh Puti dan Tara yang di saksikan oleh Maman Suparman.
"Isinya menyatakan Puti dan Tara akan mengembalikan uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang di berikan, tetapi tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka," ucapnya.
Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum, dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.
"Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan, Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT. CAD,” ujarnya.
Meli yang tidak terima, kemudian ikut melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Bandung.
"Tapi laporannya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sampai akhirnya berkas di Polda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung yang tidak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Pada tanggal 22 Desember 2020 perkara saya diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis Bebas oleh Majelis Hakim, sedangkan. Pelaku Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Kemudian terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. Pada tingkat kasasi tersebut, kata dia, sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung (tingkat pertama), tetapi di MA tingkat kasasi, dijatuhi vonis selama 3 Tahun.
Baca juga: Dua Ruas Jalan Lingkar Gentong Tasik Macet Parah, Kendaraan Berpelat Jakarta dan Bandung Mendominasi
"Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya yaitu Ramandhita Puti Purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2 tahun 6 bulan," katanya.
Maman Suparman yang tidak terima dengan hasil putusan pidana tersebut, kemudian menggugat Meli secara perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Tapi Majelis Hakim Pengadilan juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima," katanya.
"Putusan Pengadilan sudah jelas baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang, tapi ko ditingkat kasasi malah dihukum 3 tahun dan harus masuk penjara. Dimana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara," kata dia.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Meli IRT di Bandung Surati Wapres RI Minta Perlindungan Hukum, Tanpa Niat Jahat Tapi Dipidana