TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan polisi gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, Selasa (3/5/2022) pagi. Polisi gadungan tersebut kerap menilang pengendara sepeda motor selama setahun terakhir.
Dari tangan polisi lalulintas gadungan tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua menyita 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, Darwin telah beraksi selama setahun belakangan.
Baca juga: Avanza Ringsek Diseret KA Babaranjang di Muara Enim, Tidak Ada Korban Jiwa, Simak Kronologinya
Sekali memeras pelaku meminta uang pengendara sebanyak Rp 50 ribu.
"Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu per orang," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022) siang.
Sementara itu pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang.
Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan. Disini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp 50 ribu.
Baca juga: Ingin Menolong 2 Keponakan yang Tenggelam di Pantai Pacitan, Paman Tewas karena Cedera Parah
Irwanta mengatakan, polisi gadungan yang ditangkapnya ini mantan anggota bantuan polisi (Banpol). Dia pernah menjadi relawan pembantu polisi sekitar 5 tahun yang lalu di Polsek Medan Area.
Saat ditangkap, Darwin mengenakan seragam lengkap polisi lalulintas plus rompi hijau. Dia ditangkap saat sedang berada di tempat servis handphone.
Ketika itu polisi mencurigai Darwin kemudian memeriksa tas yang dibawa lalu ditemukan belasan STNK milik pengendara.
"Intinya setelah jadi berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap," kata Irwanta.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Beraksi Selama Setahun, Polantas Gadungan Ini Peras Pengendara 50 Ribu Sekali Damai