News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dendam HP Miliknya Digadaikan, Pemuda di Aceh Habisi Teman, Korban Dibuang ke Dalam Sumur

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ism (27), warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Bireuen, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Farhan (23) yang mayatnya ditemukan dalam sumur di Gampong Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, Bireuen. Ia diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Kamis (5/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega habisi nyawa temannya sendiri terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 27 tahun berinisial Ism.

Sementara korbannya Farhan (23), Desa Pulo Pineung Meunasah Dua Jangka, Bireuen.

Adapun motif kasus ini karena pelaku menaruh dendam ke korban.

Korban diketahui sebelumnya menggadaikan HP milik tersangka namun tak kunjung dikembalikan.

Hingga akhirnya, Ism kesabarannya habis dan merencanakan aksi pembunuhan.

Baca juga: Mayat Pemuda Berusia 20 Tahun Ditemukan dalam Sumur di Aceh, Diduga Korban Pembunuhan

Ism juga membuang jasad temannya itu ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan motifnya dendam.

“Motifnya dendam, bukan soal asmara,” ujar Kasat Reskrim meluruskan informasi berkembang selain dendam juga kasus asmara.

Persoalan asmara sengaja dikembangkan tersangka untuk mengelabui penyidik.

Petugas dari unit identifikasi Polres Bireuen sedang melalukan olah TKP ditemukan mayat laki-laki dalam sumur kebun warga Gampong Bugak Mesjid Kecamatan Jangka, Selasa (03/05/2022). (HUMAS POLRES BIREUEN)

Kapolres Bireuen mengatakan, kedua mereka berteman sejak lama, menurut pengakuan tersangka, dua bulan lalu korban meminjam HP tersangka.

HP merek Oppo itu digadaikan kepada orang lain seharga Rp 1 juta lebih, uang gadai HP tersebut digunakan korban sebagai ongkos ke Banda Aceh.

Beberapa kali pernah ditagih oleh tersangka, namun HP tersangka belum dikembalikan dan dijanjikan akan dikembalikan pada 17 Ramadhan lalu, bahkan perjanjian terakhir akan dikembalikan pada empat lebaran Idul Fitri.

Baca juga: FAKTA Kakek di NTT Bunuh Istri, Jasad Korban Tinggal Kerangka, Ribut Soal Ayam Mati Dimakan Kucing

Pengakuan tersangka demikian, karena sudah beberapa kali HP diminta belum dikembalikan, maka tersangka merencanakan untuk membunuh dan dilakukan pada Sabtu (30/04/2022) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini