“Pembunuhan sepertinya sudah direncanakan, salah satunya mengajak korban mencari narkotika jenis sabu, konsumsi bersama dan tersangka sudah membawa pisau dapur,” ujar Kapolres Bireuen.
Pada malam kejadian, di kawasan lokasi dekat sumur, keduanya berhenti, korban memainkan Hp sedangkan tersangka hanya menonton saja di belakang karena Hp tidak ada dan Hp juga belum dikembalikan.
“Itu pengakuan tersangka, jelasnya tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan pembunuhan direncanakan,” ujar Kapolres Bireuen.
Terhadap kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 338 sub pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Penemuan Mayat Dalam Sumur Bermotif Dendam
(SerambiNews.com/Yusmandin Idris)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bireuen.