Sementara korbannya perempuan berinisial RR, warga perumahan Kalimata, Dusun Labengi, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Kasus ini bermula saat istri dari Serma MB, R niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya.
R kemudian melakukan kerjasama dengan RM (ibu dari korban RR), yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp 500.000.
Bisnis berjalan pada September hingga Oktober 2021 hingga total utang capai Rp 4.000.000.
R berjanji akan membayar uang beras tersebut.
Baca juga: Viral Rombongan Pemain Sepatu Roda di Jalur Tengah Gatot Subroto, Polisi dan Wagub DKI Bereaksi
Hingga akhirnya, korban RR disuruh ibunya datang untuk menagih utang ke rumah R pada Senin (2/5/2022) kemarin.
Ternyata R tidak ada di rumah dan RR hanya bertemu dengan Serma MB.
Sehingga menimbulkan cekcok adu mulut hingga terjadi penganiayaan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap RR.
Akibatnya, RR terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Kasus ini juga kemudian viral di media sosial.
Nasib Serma MB
Atas kejadian ini, Serma MB harus menerima nasibnya.
Saat ini Serma MB sudah ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya sejak Jumat (6/5/2022).
Sedangkan hukuman untuk Serma MB akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer.