News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Prajurit TNI Aniaya Perempuan di Gowa, Emosi saat Ditagih Utang, Ini Nasib si Oknum Sekarang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serma MB menjalani pemeriksaan di Mapomdam XIV Hasanuddin, Makassar (KIRI) dan Cuitan soal kasus oknum TNI aniaya perempuan di Gowa yang viral di media sosial (KANAN).

Sementara korbannya perempuan berinisial RR, warga perumahan Kalimata, Dusun Labengi, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula saat istri dari Serma MB, R niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya.

R kemudian melakukan kerjasama dengan RM (ibu dari korban RR), yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp 500.000.

Bisnis berjalan pada September hingga Oktober 2021 hingga total utang capai Rp 4.000.000.

R berjanji akan membayar uang beras tersebut.

Baca juga: Viral Rombongan Pemain Sepatu Roda di Jalur Tengah Gatot Subroto, Polisi dan Wagub DKI Bereaksi

Hingga akhirnya, korban RR disuruh ibunya datang untuk menagih utang ke rumah R pada Senin (2/5/2022) kemarin.

Ternyata R tidak ada di rumah dan RR hanya bertemu dengan Serma MB.

Sehingga menimbulkan cekcok adu mulut hingga terjadi penganiayaan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap RR.

Akibatnya, RR terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Kasus ini juga kemudian viral di media sosial.

Nasib Serma MB

Serma MB menjalani pemeriksaan di Mapomdam XIV Hasanuddin, Makassar. (Tribun-Timur.com/Istimewa)

Atas kejadian ini, Serma MB harus menerima nasibnya.

Saat ini Serma MB sudah ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya sejak Jumat (6/5/2022).

Sedangkan hukuman untuk Serma MB akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini