TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Puluhan korban arisan dan lelang online fiktif melapor ke Polresta Solo, Selasa (10/5/2022).
Mereka mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Ada sekitar 40 orang dari Solo maupun Solo Raya yang membuat laporan dengan membawa barang bukti transfer serta bukti kerugian.
Terlapor sendiri merupakan warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo dan berstatus suami istri yakni DU dan BR.
Baca juga: Kisah Tukang Becak di Kartasura Kemalingan saat Tertidur di Emperan Toko, Uang Rp 1,1 Juta Raib
Baca juga: Jejak Karir dan Media Sosial Briptu Hasbudi, Tersangka Pemilik Tambang dan Perdagangan Ilegal
Baca juga: Politisi Gerindra Kesulitan Beli Tiket Formula E hingga Penyelenggara Klaim Sirkuit Sulit Ditiru
Satu korban asal Boyolali, Retno Jumiyati (31) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Total kerugian saya sekitar Rp 129.850.000 mulai periode bulan Februari hingga April di tahun ini saja," katanya.
Dirinya mengaku, melakukan lelang hampir setiap harinya Rp 8 Juta bahkan hingga Rp 10 Juta.
"Kalau saya yang terakhir kebetulannya, setiap harinya hampir Rp 8 juta, Rp 10 juta. Sebenarnya sudah pernah dapat tapi tidak boleh menerima, katanya uangnya diputar lagi gitu," tuturnya.
Bahkan, terlapor juga sempat kabur ke Yogyakarta dan Bali. Proses mediasi juga sempat dilakukan, namun hasilnya nihil.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban, Asri Purwanti mengatakan kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 2 Miliar.
"Korban arisan dan lelang online ini ada mahasiswa hingga ibu rumah tangga, total kerugian lebih dari Rp 2 Miliar," ujarnya.
Baca juga: Insiden Berdarah di Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Baca juga: Gerebek Rumah Penjambret hingga Brimob Ditusuk Tombak, Warga Jambi Dengar Rentetan Tembakan
Asri mengatakan, sebelum mendatangi Polresta Solo, terlapor sempat diamankan oleh para korban pada 25 April 2022 lalu.
"Kemarin tanggal 25 bulan April sudah diamankan (terlapor) hingga pukul 03.00 WIB dinihari, namun kepolisian tidak mengamankan karena tidak ada laporan," kata dia.
"Janjinya tanggal 10 Mei 2022 mau mengembalikan tapi hasilnya nihil, mereka (korban) mendatangi saya untuk meminta pendampingan hukum melakukan laporan ini," imbunya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, telah menerima laporan tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
"Saat ini kita akan berfokus pada jumlah korban. Sehingga tadi kita minta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer," katanya.
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Baca juga: Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi
Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus tersebut.
"Masih kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, jika sudah ditemukan unsur Pidananya nanti akan segera kami tindak secara hukum terhadap terlapor. Saat ini juga belum ditentukan tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Puluhan Orang Laporkan Warga Mojosongo Solo ke Polisi: Mengaku Korban Arisan Online, Rugi Miliaran