News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jefri Wenda Ditangkap

Juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda Ditangkap Terkait Provokasi, Dijerat UU ITE

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP Jefri wenda di tangkap Satgas Damai Cartensz, Selasa (10/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -  Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda ditangkap dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jefri ditangkap polisi karena dianggap sebagai dalang dari seruan dan ajakan yang bersifat provokatif terkait demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) jilid II, Rabu (11/5/2022).

Atas tindakan yang dianggap menghasut itu, Jefri Wenda dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Selain Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Ini Identitas 6 Orang Lainnya yang Ditangkap

Berdasarkan hal tersebut, Jefri terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski begitu, menurut Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, pihak kepolisian masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi, saat ini kita masih membutuhkan waktu memeriksa di dalam status penyelidikan,” kata Kombes Pol Gustav R. Urbinas kepada awak media, Rabu (11/5/2022).

Selain menangkap Jefri Wenda yang bertugas sebagai penanggung jawab aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus, kata dia, aparat gabungan juga menangkap enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda Ditangkap Pasca-demo Tolak Daerah Otonomi Baru dan Otsus

Keenam orang yang ikut digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota itu masing-masing berinisial OS, OB, NI, MM, A, dan IK.

Demi memudahkan proses penyelidikan, pihak kepolisian memberikan ruang pendampingan hukum bagi tujuh orang yang diperiksa.

“Nanti kita akan lihat hasilnya, tidak lebih dari 1x24 jam,”ujarnya.

Gustav mengaku aparat kepolisian sulit menemukan keberadaan Jefri Wenda yang selama ini sering berpindah-pindah lokasi.

Bahkan, mantan Kapolres Jayapura ini menyebut, Jefri Wenda selalu tidak berada di lapangan bersama para demonstran, termasuk saat aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus yang digelar 8 April lalu.

Aparat gabungan baru bisa melakukan penangkapan setelah mendapatkan kepastian lokasi keberadaan Jefri Wenda.

“Dari semua yang kami cek titik massa aksi, yang bersangkutan tidak ada, dan kita lakukan penangkapan tadi di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4 setelah memang kami pastikan posisi dan keberadaannya,”katanya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sempat mempertanyakan maksud penangkapan tujuh orang tersebut.

Baca juga: Koalisi Kemanusiaan Untuk Papua Kecam Dugaan Serangan Kantor LBH Papua dan Desak Aparat Usut Tuntas

Sebab, LBH Papua menilai, penangkapan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum dan alasan yang cukup kuat.

“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.

Oleh karena itu, Emanuel Gobay meminta kepada pihak kepolisian agar lebih terbuka terkait masalah penangkapan tujuh orang ini.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa menjelaskan soal penangkapan ini secara terbuka, supaya semuanya bisa lebih jelas,"tambah dia. (*).

Penulis: Raymond Latumahina

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dijerat UU ITE, Juru Bicara PRP Jefri Wenda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini