TRIBUNNEWS.COM - Briptu Hasbudi ditangkap setelah diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.
Oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara ini berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara.
Sejumlah alat berat telah diamankan dari lokasi penambangan.
Alat berat yang diamankan, antara lain tiga unit ekskavator, satu unit dozer, dan dua unit dump truck dengan taksiran harga mencapai miliaran rupiah.
Polisi juga menahan sejumlah tersangka lainnya dengan peran yang berbeda saat penindakan di lokasi penambangan di Sekatak.
Baca juga: Jejak Karir dan Media Sosial Briptu Hasbudi, Tersangka Pemilik Tambang dan Perdagangan Ilegal
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, menjelaskan Briptu Hasbudi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal selama dua tahun terakhir.
"Yang kami amankan ini, dari hasil pemeriksaan dari pengakuan mereka, sudah berjalan dua tahun."
"Jadi dari pertengahan 2020 lalu, itu keterangan mereka, kita harus memiliki bahan-bahan lain untuk mengonfirmasi hal tersebut," ujarnya, Selasa (10/5/2022), dikutip dari TribunKaltara.com.
Baca juga: KPK Selisik Dugaan Korupsi dalam Kasus Briptu Hasbudi
Baca juga: Polda Kaltara Ungkap Bukti Awal Dugaan Briptu Hasbudi Ikut Terlibat dalam Peredaran Narkoba
Nasib Briptu Hasbudi
Briptu Hasbudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Sekatak.
Saat ini, Briptu Hasbudi ditahan di Rutan Polres Bulungan.
Kuasa hukum Briptu Hasbudi, Syafruddin, menyampaikan keluarga kliennya mengeluhkan larangan membesuk Briptu Hasbudi di rutan oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, Syafruddin berujar kliennya mengeluhkan harus tidur sendiri di sel tahanan.
"Dikeluhkan ditahan sendiri, beliau ini takut kesendirian," katanya, Selasa, dilansir TribunKaltara.com.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada, ketentuan mengenai membesuk tahanan ditangguhkan di masa pandemi Covid-19.
"Selama Covid, Protapnya tidak boleh dibesuk, kita tidak menerima besuk tahanan, jadi itu ditangguhkan dan itu sama di semua tempat, tak hanya di Polres Bulungan saja," jelasnya, Selasa.
Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI, dan M menjadi tersangka.
Sedangkan, satu orang masih buron.
Baca juga: Dirut Perusahaan Tambang Diperiksa Buntut Kasus Briptu Hasbudi
Baca juga: 3 Anjing Pelacak Diturunkan Usut Dugaan Briptu Hasbudi Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, AKBP Hendy Febrianto, menjelaskan pihaknya telah memeriksa keberadaan 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, yang diduga dipakai untuk menyelundupkan narkoba.
Diberitakan Tribunnews.com, pihaknya juga menurunkan anjing pelacak atau K-9 saat penggeledahan.
"Belum ditemukan (Narkoba, Red). Kita juga mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keberadaan narkoba itu," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba
Baca juga: Polda Kaltara Koordinasi ke KPK Usut Tambang Emas dan Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi
KPK Selisik Dugaan Korupsi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Polda Kalimantan Utara dalam menangani kasus Briptu Hasbudi.
KPK akan menyelisik lebih jauh adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penelusuran KPK bisa dimulai karena Hasbudi diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal.
Menurutnya, banyak praktik korupsi yang terjadi pada sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Ini menarik karena isu terkait sumber daya alam menjadi perhatian KPK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Selain soal dugaan korupsi, Ali mengatakan KPK juga akan membantu Polda Kaltara untuk menelusuri aset Hasbudi.
KPK memiliki unit baru yaitu penelusuran aset dan akuntansi forensik yang bisa membantu dalam penelusuran.
Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB Bakal Dihadirkan Dalam Rilis di Polda Kaltara, Bisnis Ilegalnya Dibongkar
Baca juga: Kasus Polisi Kaya Briptu HSB Mirip Skandal Labora Sitorus, IPW Minta Polri Usut Penerima Aliran Dana
Sebagai informasi, penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu, 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara.
Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Di sana, polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama) (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)