News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesan Wali Kota Serang kepada Anggota DPRD Kota Serang: Jangan Malas-malasan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Kota Serang, Banten

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin berpesan anggota DPRD Kota Serang, agar tidak malas-malasan dalam bekerja.

DPRD Kota Serang menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW), Pujiyanto ke Hafidz.

Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur terkait Peraturan DPRD Nomor 171.2/KEP.131/PUG/2022 tentang peresmian pengangkatan Hafidz menggantikan Pujiyanto.

Syafrudin menyampaikan, bahwa Pemkot perlu Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.

Baca juga: Kronologi Bocah di Gowa Diserang Geng Motor, Dilempar Busur Panah, Kini Mata Alami Kebutaan

"Harapannya yang dilantik ini dapat kerja sebaik-baiknya sesuai tata tertib di DPRD, kami berharap jangan malas-malasan, amanah masyarakat harus dijalankan sebaiknya," ujar Syafrudin saat ditemui di DPRD Kota Serang, Rabu (11/5/2022).

"Terimakasih pada Pujiyanto yang sudah mengabdi 2 tahun, semoga amal baik dibalas pahala berlipat ganda," sambungnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto menjelaskan, Mekanisme keputusan Pujiyanto di PAW kan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca juga: Penjabat Gubernur Banten Dilantik Besok Menyusul Berakhirnya Masa Jabatan Wahidin Halim

"Dari surat partama masuke ke DPRD, kemudian diproses, bersurat ke KPU dan KPU mengeluarkan surat memenuhi syarat pergantian, dan sampai ke Walikota suratnya, kemudian Walikota buat surat ke gubernur dan keluar surat peresmian," jelasnya.

Walaupun ada penolakan dari sekelompok Ormas terkait PAW Pujiyanto, peresmian pemberhentian DPRD Kota Serang berlaku setelah ditetapkan Gubernur Banten atau Mendagri, kecuali mulai berlaku berdasarkan putusan pengadilan.

Secara kelembagaan, Roni apresiasi dan ucapkan terimakasih atas kontribusi Pujiyanto di DPRD.

Baca juga: 7 Pencuri Rampas Ponsel Buruh di Serang Banten: Pelaku Pura-pura Pinjam Korek

"Prosesnya PAW sekitar 2 minggu, asalkan tidak boleh lewat 14 hari di Provinsi, dan di KPU tidak boleh lewat 5 hari, kalo lewat tanggal tidak sesuai aturan," jelasnya.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Wali Kota Serang Syafrudin Minta Anggota DPRD tidak Malas dalam Bekerja dan Menghadiri Rapat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini