Hingga 2021 kemarin, korban mengaku hamil delapan bulan karena perbuatan pelaku dan berjanji akan menikahi korban.
"Motif tersangka menyetubuhi korban karena hendak menjadikan istri," ucap Kasatresrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra .
Karena perbuatannya, pelaku yang keseharian bekerja sebagai pedagang ini terancam hukuman lima tahun penjara.
Kata dia, pelaku dikenakan tuduhan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria Paruh Baya di Buton Tengah Cabuli Seorang Gadis hingga Hamil, Modus Pelaku Janji Nikahi Korban
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)