TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah bersama Dinas Pertanian Lombok Tengah melakukan pengecekan dan pengawasan di pasar hewan dan rumah potong hewan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya membantu penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak yang baru-baru ini muncul.
Baca juga: MXGP Samota Kian Dekat, Dinkes Pastikan Medical Equipment Siap
"Kami menyasar 2 pasar hewan dan 26 rumah potong hewan yang berada di Kabupaten Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (12/5/2022).
Kasus wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak di Lombok Tengah pertama kali dilaporkan di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah pada 30 April 2022 lalu.
"Sehingga kami terus berkoordinasi dan kerjasama dengan Dinas Pertanian Bidang Peternakan untuk membantu penanganan penyebaran penyakit tersebut," lanjut Kapolres.
Pihaknya siap mendukung langkah Dinas Pertanian melakukan upaya penyekatan di pasar dan tempat pemotongan hewan tersebut.
"Namun tentu harus mengacu pada surat edaran Bupati Lombok Tengah yang rencananya akan segera dikeluarkan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya bersama Distanak juga telah melakukan pendataan untuk menentukan luas penyebaran serta jumlah ternak yang berpotensi tertular penyakit PMK.
Baca juga: PMK Dicurigai Masuk ke Lombok, Pemasaran Ternak ke Kota Mataram Dihentikan Sementara
"Kami juga telah melakukan pengebalan, pengobatan dan penyemprotan disinfektan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK,"urainya.
Hery berharap masyarakat tidak panik dengan dengan adanya temuan penyakit PMK ini.
(TribunLombok.com, Lalu M Gitan Prahana)