Sesuai prosedur penanganan jenis satwa dilindungi, Peraturan Menteri nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, setelah dilakukan identifikasi langsung dikuburkan bersama kelompok masyarakat setempat.
Baca juga: Pegiat Lingkungan Desak Pemulihan Perairan Teluk Bima yang Terdampak Pencemaran Jelly Foam
Usai penguburan, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat setempat, tentang satwa dilindungi.
Disadur dari Wikipedia, Penyu Hijau adalah penyu laut besar yang termasuk dalam keluarga Cheloniidae.
Hewan ini satu-satunya spesies dalam golongan Chelonia.
Mereka hidup di semua laut tropis dan subtropis, terutama di Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Penyu Hijau Ditemukan Mati di Perairan Teluk Bima dengan Kondisi Cangkang Berlubang