TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Mirisnya, korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.
Kasus mulai terbongkar saat seorang korban hendak kabur dari rumahnya.
Ibu korban kemudian menaruh curiga dan meminta korban bercerita apa yang sebenarnya terjadi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Pelajar di Lampung Rudapaksa Anak 13 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan setelah Salat di Masjid
Ia mengatakan, pelaku beraksi berulang kali di beberapa tempat.
Kini, pelaku harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
"Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati," kata Jon Paerunan, Jumat (13/5/2022).
Jon mengatakan, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah salah seorang korban mengancam akan pergi meninggalkan rumah.
Ia lalu dibujuk oleh ibunya untuk bicara.
"Setelah ibunya membujuk korban untuk bicara, kasus ini akhirnya terbongkar."
"Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi dan pelaku kami tangkap," ujarnya.
Ketiga korban kata Jon, mengalami trauma berat dan takut bertemu ayah kandungnya.
Sementara pelaku, mengaku sangat menyesali perbuatannya.