News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Ayah di Luwu Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Kini Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah rudapaksa 3 anak kandungnya di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mirisnya, korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.

Kasus mulai terbongkar saat seorang korban hendak kabur dari rumahnya.

Ibu korban kemudian menaruh curiga dan meminta korban bercerita apa yang sebenarnya terjadi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.

Baca juga: Pelajar di Lampung Rudapaksa Anak 13 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan setelah Salat di Masjid

Ia mengatakan, pelaku beraksi berulang kali di beberapa tempat.

Kini, pelaku harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

"Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati," kata Jon Paerunan, Jumat (13/5/2022).

Jon mengatakan, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah salah seorang korban mengancam akan pergi meninggalkan rumah.

Ia lalu dibujuk oleh ibunya untuk bicara.

Pelaku kasus rudapaksa terhadap anak kandung di Luwu, Sulsel, diinterogasi polisi. (Tribun-Timur.com/Polres Luwu)

"Setelah ibunya membujuk korban untuk bicara, kasus ini akhirnya terbongkar."

"Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi dan pelaku kami tangkap," ujarnya.

Ketiga korban kata Jon, mengalami trauma berat dan takut bertemu ayah kandungnya.

Sementara pelaku, mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku khilaf dan selama ditahan belum pernah dijenguk keluarganya.

Baca juga: Cerita Pilu Mahasiswi Dirampok dan Dirudapaksa di Lubuklinggau, Uang untuk Biaya Wisuda Raib

"Saya menyesal pak, sangat menyesal," kata tersangka sambil tertunduk.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Luwu sampai Mei 2022 ini sudah mencapai 20 perkara.

Polisi menyebut tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur disebabkan penggunaan sosial media yang tidak terkontrol.

Sehingga ia meminta kepada semua orang tua untuk melakukan pengawasan dan mengontrol anak-anaknya dalam bersosial media

"Anak-anak juga harus dikontrol," tutup Jon.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Gauli Tiga Putrinya yang Masih Bocah, Seorang Ayah di Luwu Terancam Hukuman Mati

(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)

Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak kandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini