News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Mojokerto Jalani Tes Urine, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sopir bus pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW yang terlibat kecelakaan maut hingga merenggut 14 korban dan 19 orang di jalan tol Surabaya-Mojokerto menjalani tes urine di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (16/5/2022).

Sopir asli bernama Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga asal Gadeng Watu, Menganti, Gresik. Sementara sopir cadangan Adhe Firmansyah asal Sememi, Gresik. 

Sedangkan, sopir cadangan Adi Firmansyah (29) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya yang terlibat kecelakaan mengalami luka kini menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap dua sopir bus terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal di ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine  yang bersangkutan untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan," kata Heru kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Heru mengungkapkan tes urine terhadap sopir bus ini merupakan rangkaian penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tunggal bus pariwisata di tol Sumo. 

"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi Driver atau sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," ungkapnya.

Menurut dia, pemeriksaan juga ditekankan terutama potensi adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi: Sopir Akui Mengantuk

Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.

Iklan untuk Anda: Ibu rumah tangga ditelan oleh python raksasa berhasil melarikan diri
Advertisement by
 
 Namun jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.

"Potensi tersangka, iya mengarah ke sana namun kita masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan," ucap Heru. 

Sebelumnya, Polisi Satlantas Polres Mojokerto Kota memeriksa sopir bus terkait kecelakaan bus pariwisata yang merenggut korban jiwa di jalur A KM 712+400 jalan tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022).

Ada dua sopir bus yakni sopir asli bernama Adi Ardiyanto (31) warga Menganti, Gresik dan Adi Firmansyah (29) sopir cadangan, warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.

Polisi mengamankan sopir bus asli untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto.

Sedangkan, satu sopir (cadangan) Adi Firmansyah yang terlibat kecelakaan kondisinya luka kini dalam dirawat di rumah sakit.

Kecelakaan maut bus pariwisata berpenumpang 33 orang termasuk dua sopir mengalami kecelakaan maut di jalur A KM 712+400 jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Diduga karena Human Error, Sang Sopir Berpotensi Jadi Tersangka

Bus yang dikemudikan Firmansyah tiba-tiba menabrak tiang reklame di sisi kiri jalan tol.

Akibat kecelakaan tersebut 14 orang meninggal dan 19 korban mengalami luka-luka kini dirawat di lima rumah sakit Kota Mojokerto.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Menduga Ada Unsur Kelalaian yang Mengakibatkan Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Sumo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini