TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kecelakaan bus pariwisata Ardiansyah yang terjadi di Tol Mojokerto-Surabaya pada hari ini, Senin (16/5/2022).
Terbaru, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membeberkan penyebab kecelakaan tunggal ini diduga lantaran adanya kesalahan manusia (human error).
Adapun human error yang dimaksud adalah sopir bus nahas ini diduga kelelahan sehingga menyebabkan kondisi mengantuk.
“Sementara data lapangan yang kami dapatkan, penyebab laka ini human error. Jadi sopir cadangan ini kelelahan atau kemungkinan juga mengantuk,” tuturnya, Senin (16/5/2022) dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: FAKTA-Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto: Korban Tewas jadi 14 Orang, Sopir Diduga Ngantuk
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto: Korban Tewas 14 Orang, Diduga Sopir Mengantuk
Dirmanto menambahkan, sopir bus yang diduga mengantuk ini mengakibatkan laju bus sudah dalam keadaan oleng atau tidak stabil.
Lantas, setibanya di KM 712.400, bus langsung menabrak tiang papan reklame yang berada di bahu kiri jalan hingga mengakibatkan kondisi badan bus ringsek dan terguling.
“Jadi saat melintasi KM 712.200 itu oleng. Dan pas 712.400 itu menabrak papan reklame,” jelasnya.
Selain itu, pengemudi disebut merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama bus ini.
Informasi lain yang didapat adalah sopir pengganti ini merupakan kernet bus bernama Ade Firmansyah dan dikabarkan mengalami luka berat dan sedang dirawat di rumah sakit.
“Sementara, kami masih berupaya untuk mendata, karena sekarang kami fokus dulu olah TKP di sana sekarang,” terang Dirmanto.
Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Luka dan Meninggal Dunia
Korban luka dan meninggal dunia ini akibat kecelakaan bus pariwisata ini dipastikan akan memperoleh santunan dari PT Jasa Raharja.
Dikutip dari Kompas.com, besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta sedangkan untuk korban meninggal dunia memperoleh santunan senilai Rp 50 juta.
Jumlah santunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan mendapatkan santunan,” beber Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, Senin (16/5/2022) siang.
Baca juga: Imbas Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Buat Macet Sepanjang 2 Km, Setengah Ruas Jalan Dibuka
Selain itu, pihak Jasa Raharja dan polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan peristiwa tersebut.
“Kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bus pariwisata Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) di KM 712.400/A pada Senin (16/5/2022) pagi.
Kejadian nahas ini dikabarkan merenggut nyawa 13 orang penumpang.
Menurut laporan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi menuturkan kecelakaan bus ini terjadi pada pukul 06.15 WIB.
Dirinya mengungkapkan bus tersebut berisi 25 orang penumpang.
Akibat kecelakaan tersebut, hingga saat ini, Dwi mengatakan korban tewas sebanyak 13 orang dan 12 orang lainnya dikabarkan mengalami luka berat.
“Luka berat 12 orang, 13 meninggal dunia,” ujarnya.
Adapun korban yang meninggal dunia dievakuasi ke RSUD Mojokerto, RS Emma, RSUD Basoeni Mojokerto, dan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
Sementara untuk korban luka berat dilarikan dan dirawat di RS Petrokimia Gresik, RS Citra Medika Kabupaten Mojokerto, dan RS Emma Kota Mojokerto.
“Beda-beda tempatnya (perawatan dan evakuasi),” jelas Dwi.
Dwi juga menjelaskan kronologi kecelakaan bus yang menewaskan 13 orang penumpang tersebut.
Baca juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan di Jalur Pantura Karawang yang Menewaskan 7 Orang
Kejadian nahas itu bermula saat bus yang membawa penumpang kurang lebih 25 orang itu melaju dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.
Menurut laporannya, bus diperkirakan melaju dalam kecepatan sedang melalui jalur lambat.
Saat sampai di KM 712.200/A, bus tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak tiang pemberitahuan atau Variable Message Sign (VMS) di pinggir bahu jalan tol, sehingga terguling.
“Kondisi bus terguling,” terang Dwi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel lain terkait Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto