Hal itu memang dibenarkan namun ada SOP-nya.
Baca juga: Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela
"Untuk pengiriman darah ke luar daerah dibenarkan dengan catatan stok darah di kita berlebih. Dari pada kedaluwarsa, lebih bagus jika ada manfaat untuk orang lain," jelas dia.
Pengiriman darah ke luar daerah, disebutkan dr Natalia, juga harus dilakukan berdasarkan permintaan dari daerah yang kekurangan darah.
Kemudian harus dengan sepengetahuan pengurus dan PMI satu tingkat di atasnya atau PMI provinsi, serta sesuai dengan BPPD yang ditetapkan Permenkes 91 Tahun 2015.
"Pengiriman darah itu menjadi kecurigaan bagi para pengurus lainnya, karena diduga dikirim di satu lokasi saja," kata pengurus PMI Banda Aceh lainnya. (mir)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sudah Dua Orang Diperiksa Polisi Kasus Terkait Isu Jual Beli Darah