Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Massa dari Kampung Karampang Pa'ja Jeneponto melakukan perusakan rumah seorang dukun bernama Ente, di BTN Sammolo, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Tidak hanya merusak rumah, massa juga menganiaya pemilik rumah.
Polres Jeneponto sedang mendalami kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin mengaku belum menangkap terduga pelaku perusakan rumah korban.
"Belum, kita masih menyelidiki pelaku pengrusakan rumah," ujarnya saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022).
Kasat Reskrim juga mengaku pada saat peristiwa perusakan, rumah tersebut dikelilingi oleh massa.
Baca juga: Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Sinjai Diawali Perselisihan Oknum TNI dan Polri
Bahkan jumlah massa yang merusak rumah diperkirakan ada ratusan orang.
"Ratusan massa yang mendatangi rumah dukun," ungkapnya.
Parahnya lagi, massa tak hanya merusak rumah dukun tetapi juga nekat melukai pemilik rumah dengan senjata tajam.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan apabila ada massa yang sudah terbukti melakukan pengrusakan dan penganiayaan, maka akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan," jelasnya.
Polisi mengaku sudah memeriksa dua orang saksi dari pihak korban.
Bahkan ia mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan rumah.
"Baru 2 orang saksi dari korban yang diperiksa," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Sudah Kantongi Nama-nama Pelaku Pengrusakan Rumah seorang Dukun di Jeneponto