TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kasus wanita diam-diam melakukan poliandri di Cianjur, Jawa Barat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kasus wanita bersuami diam-diam menikah secara siri dengan pria lain diselesaikan secara musyawarah.
Proses musyawarah dilakukan di Polsek Karangtengah dan kemudian pelapor atau suami tua iklhas mencabut aduan.
Ia mengatakan, untuk kasus pembakaran baju milik sang istri oleh warga juga tak ada pengaduan dan diduga dilakukan spontan oleh warga yang ingin menjatuhkan sanksi sosial.
"Sudah dimintai keterangan para saksi namun sementara pelapor mencabut laporannya dan penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah," ujar Kapolres, Selasa (17/5/2022).
Kapolres mengatakan, karena sudah dicabut aduan maka perkaranya saat ini sudah dicabut karena kasus tersebut berdasar pada delik aduan.
"Yang bersangkutan bersama keluarganya juga sudah meninggalkan rumah seperti permintaan dari pelapor dan warga," katanya.
Seperti diketahui, NN (28) yang sudah bersuami TS (42) menikah lagi secara diam-diam dengan UA (32) secara siri pada Desember 2021 lalu.
Baca juga: UPDATE Wanita Bersuami 2 di Cianjur Diusir Warga, Suami Pertama Cabut Laporan Kepolisian
Istri yang bersuami dua ini baru terkuak saat keluarga suami sah membuntuti NN yang selalu pergi pagi pulang siang atau sore.
NN sempat dipergoki warga berada di rumah UA dan akhirnya NN mengakui sudah menikah secara siri dengan UA sejak lima bulan yang lalu.
Kasus ini kemudian viral setelah warga mengupload sebuah rekaman berisi pengusiran dan pembakaran baju NN ke aplikasi video pendek.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan di Cianjur membuat heboh.
Diam-diam ia melakukan poliandri alias punya dua suami.
Saat malam ia di rumah suami tua.