TRIBUNNEWS.COM, SERANG - ZH, remaja asal Kota Serang ditangkap karena mengedarkan obat-obatan keras, dan ribuan pil jenis tramadol dan hexymer tanpa izin.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, ZH ditangkap di dalam rumahnya di wilayah Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (16/5/2022) pukul 23.15 WIB.
Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin.
Setelah diperiksa, ZH mengaku menjual obat-obatan tersebut.
Baca juga: Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Seumur Hidup, Hakim: Kurang Enak Apa Itu, Dikasi Makan
Barang bukti yang disita sebamhak 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer.
Polisi juga mengamankan 1 Hp, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual.
Baca juga: Dosa-dosa Supir Bus Ardiansyah Yang Kecelakaan di Mojokerto, Pakai Narkoba Hingga Tak Punya SIM
"Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serkor dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimat 15 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," ujarnya saat press conference di Mapresta Serang Kota, Rabu (18/5/2022).
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Edarkan Ribuan Pil dan Obat-obatan Terlarang, Remaja di Kota Serang Ditangkap Polisi