Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yeni Hardika
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sekian lama berkenalan dengan seorang pria hingga akhirnya menikah, seorang perempuan di Aceh tersadar suaminya ternyata seorang penipu.
Pria yang telah menikahinya secara siri 2 minggu lalu ternyata polisi gadungan.
Tak hanya ditipu, sebelum dinikahi secara siri, harta wanita itu juga dikuras hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis.
Tahun 2008, tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan Uang palsu.
Melansir Serambinews.com, Rabu (18/5/2022), wanita tersebut diketahui berinisial KH, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Baca juga: Korban Ungkap Modus Penipuan Medina Zein yang Catut Nama Raffi Ahmad, soal Brand Ambassador Kosmetik
Sementara pria yang telah menipunya dengan mengaku sebagai polisi alias polisi gadungan yakni Hamdani (35), warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan polisi gadungan yang telah menipu KH.
Terbongkarnya kedok Hamdani berawal dari laporan keluarga korban ke SPKT Polres Aceh Timur.
Antara tersangka dengan korban yakni KH sudah lama berkenalan melalui Facebook sekitar November 2021.
Untuk menyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu hingga menggunakan seragam hitam putih dan dasi.
Pada tanggal 6 Mei 2022, korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.
Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban pun mulai merasa curiga dengan pria yang telah menikahi anaknya.
Berbekal KTA yang didapat dari tersangka, pihak keluarga korban kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur.
Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.
Setelah mengetahui kebenaran identitas dari menantunya itu, keluarga korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Mei 2022.
Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur dari rumah mertuanya, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Istri Tersangka Penimbun BBM Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku Sebagai Kapolres Bener Meriah
"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ujarnya kepada Serambinews.com, Selasa (17/05/2022).
AKP Miftahuda mengungkapkan, selama mengaku sebagai polisi, tersangka telah menipu wanita yang dinikahinya secara siri tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," sambungnya.
Pada 2019, ia kembali terlibat kasus tindak pidana penipuan hingga harus menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
AKP Miftahuda menambahkan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti.
Diantaranya ialah satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Seni Hendri)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 Minggu Dinikahi Siri, Wanita di Aceh Timur Baru Sadar Suaminya Penipu, Selama Kenalan Ngaku Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2022/05/18/2-minggu-dinikahi-siri-wanita-di-aceh-timur-baru-sadar-suaminya-penipu-selama-kenalan-ngaku-polisi?page=all.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah