News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Rutan Sidrap Membebastugaskan Oknum Sipir yang Sewakan Ponsel kepada Narapidana

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rutan Kelas IIB Sidrap

Laporan Wartawan Tribun Timur Nining Angraeni

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Terbukti menawarkan jasa sewa handphone ke narapidana, oknum sipir Rutan Sidrap, Nana Sutrisna dibebastugaskan usai .

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar, Kamis (19/5/2022) mengatakan, yang bersangkutan telah di BAP dan dibebastugaskan untuk masuk kantor.

Iskandar tidak tahu menahu soal aktivitas terselebung itu.

Karena hasil pemeriksaan internal yang bersangkutan melakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.

"Betul kami tidak tahu karena yang bersangkutan melakoni dengan rapi. Kalau para perwira dan anggota jaga sedang melakukan pemeriksaan, oknum ini tidak berada di tempat penjagaan bagian dalam," katanya.

Pihaknya sudah melakukan tindakan pemeriksaan dan melaporkan hal ini ke Kanwil Sulsel terkait perbuatan yang bersangkutan.

Baca juga: M Kece Praktikkan Kronologi Pemukulan dan Pelumuran Tinja Oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan

"Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan nanti keputusan hukumannya kita serahkan ke pimpinan," ucapnya.

Diakuinya, dia telah mendapat panggilan dari pihak Kanwil.

"Saat ini saya dipanggil menghadap di Kanwil dan sekalian menunggu hasil keputusan dari Kanwil," tuturnya.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan kejadian ini disikapinya dengan tegas.

Karena oknum tersebut telah melakukan bisnis keuntungan pribadi dengan memanfaatkan statusnya sebagai pegawai.

"Oknum-oknum anggota yang melakukan modus terselubung inilah yang harus ditertibkan,"tegasnya.

Ia pun sangat menyesali dengan adanya kejadian seperti ini di Rutan Kelas IIB Sidrap tersebut.

Padahal pihaknya telah menyediakan fasilitas Yantel (Pelayanan Telekomunikasi) bagi warga binaan.

Yantel tersebut merupakan usaha Kantor Rutan Sidrap yang sudah diplot untuk penghasilan tambahan melalui usaha koperasi.

Salah seorang narapidana Sidrap membeberkan, bisnis terselubung tersebut.

Dikatakan, fasilitas sewa handphone tersebut dilengkapi SIM card dan berbatas waktu penyewaan hingga jam 12 malam.

”Kami (narapidana) di sini bisa menggunakan handphone karena menyewa dari pegawai Nana Sutrisna,” ungkap narapidana yang tidak ingin disebut namanya. 

Transaksi penyewaan handphone itu dimodifikasi melalui aplikasi SMS e-banking. 

Sehingga bisnis ini nyaris tak tercium oleh aparat sipir lainnya termasuk pimpinan. 

Dikarenakan oknum pelaku tak biasa melakoni transaksi tunai di dalam penjara.

"Harga sewanya beragam. Mulai dari Rp75 ribu hingga Rp150 ribu," imbuhnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Oknum Sipir Rutan Kelas IIB Sidrap yang Tawarkan Jasa Sewa HP ke Narapidana, Dipecat?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini