TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung membuka PPDB Jawa Barat, pada Selasa, (17/5/2022).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022 dan 17 Mei 2022, yang diawali dengan pembagian akun ke SMP dan MTS.
Kadisdik Dedi menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan, dikutip dari laman Disdik Jabar.
PPDB 2022 ini tidak menggunakan rangking rapor.
Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.
Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20 % , perpindahan orang tua 5 % , prestasi 25 % , dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 % ," jelasnya.
"Yang afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12 % KETM, 3 % disabilitas, dan 5 % kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.
Selengkapnya, berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022, Ini Dokumen Pra Pendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK
Dokumen Persyaratan PPDB
Umum:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus:
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK
Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Persyaratan Peserta Didik SLB
1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK
Persyaratan Usia
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:
- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal
Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau,
- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.
Alamat : sekolah pilihan ke 1
- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)
- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK
TAHAP 1
Tahap 1 dimulai pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2022.
Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 1 akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.
Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 1 adalah 21-22 Juni 2022.
Jalur SMA:
- Afirmasi
- Perpindahan Tugas
- Prestasi, meliputi:
a. Nilai Rapor
b. Kejuaraan
Jalur SMK:
- Afirmasi
- Prioritas Terdekat
- Perpindahan Tugas
- Prestasi kejuaraan
- Persiapan kelas industri
Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2.
Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang.
TAHAP 2
Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.
Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.
Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.
Jalur SMA:
- Zonasi
Jalur SMK:
- Jalur Prestasi
- Rapor Umum
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Online