News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Agama di Garut Cabuli 2 Kakek: Sesama Jenis, Pelaku Mengaku Mendapatkan Wangsit

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan Pelaku pencabulan tersebut adalah PUR (42) seorang guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, GARUT -  Pencabulan sesama jenis di lingkungan keagamaan terjadi Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku pencabulan tersebut adalah PUR (42) seorang guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi mengatakan pelaku mencabuli dua korbannya karena wangsit dalam mimpi.

Korban berjumlah dua orang yang berusia 70 dan 79 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Sosok dan Nasib Oknum Pimpinan Ponpes OKU Timur yang Diduga Cabuli 6 Santriwati

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan perilaku menyimpang pelaku pertama kali diketahui oleh salah satu keluarga korban.

Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.

PUR (42) seorang guru ngaji di Garut tega cabuli dua orang tetangganya sendiri yang merupakan seorang lansia (Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari)

"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).

Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.

Baca juga: Santri di OKU Timur, Lumajang dan Magelang Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Warga Mengamuk

Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.

Kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.

"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.

Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.

Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.

"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cengkareng Dicabuli Pamannya Sendiri Selama 3 Tahun 

Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)

PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Guru Ngaji Terkenal di Garut Cabuli Sesama Jenis, Korban 2 Kakek-kakek Usia 70 dan 79

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini