News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iklan Judi Online di Angkot di Sukabumi Dicopot Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub Sukabumi Jawa Barat saat memeriksa angkot dengan iklan yang diduga judi online di kaca belakang.

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polsek Baros Resor Sukabumi Kota, mencopot iklan judi slot yang terpasang di angkutan umum yang ada di wilayahnya, Sabtu (21/5/2022).

Hal itu dilakukan setelah sejumlah angkot di Kota Sukabumi yang mempromosikan situs judi online.

"Kami dari Polsek Baros bersama KKU melakukan pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot," ujar Kapolsek Baros, Kompol Muhamad Heri Hermawan.

Terhadap para sopir juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari, yang dilakukan oleh pengurus KKU 25.

"Mereka tidak mengetahui jika yang dilakukan tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Panggil Youtuber Vincent Raditya Jadi Saksi di Kasus Judi Online Binomo, Apa Perannya?

Terkait hal ini, jajaran Polsek Baros akan terus mencegah terjadinya hal serupa.

"Kami dari jajaran Polsek Baros akan selalu melakukan monitoring terhadap kejadian ini. Jika memang ke depan ditemukan adanya angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Berdasarkan pengecekan, stiker promosi situs judi online tersebut terpasang pada angkot rute Lembursitu dan juga angkot rute Baros.

Pemasangan iklan itu bermula pada Rabu 18 Mei 2022, di Jalan Lingkar Selatan, F yang merupakan supir angkot Baros bertemu dengan K sopir angkot Lembusitu.

"Pada pertemuan tersebut, saudara K menawarkan kepada saudara F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan judi online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya," kata Heri.

Lantaran tergiur dengan biaya sewa pasang iklan, akhirnya F mengikuti ajakan K menempelkan stiker one way promosi game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya.

"Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangannya adalah Rp 100 ribu per bulan dan dikontrak selama tiga bulan," kata Heri.

Baca juga: Pengakuan Korban Judi Online, Kecanduan hingga Tak Ada Uang Tersisa di Tabungan

Masih menurut Heri, F akhirnya turut mengajak sopir angkot lainnya untuk memasang stiker promosi situs judi online pada kaca belakang angkotnya.

"Total terkumpul sembilan angkot yang bersedia dipasangkan iklan. Mereka bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker di Jalan Lingkar Selatan," ucapnya. (*)

Penulis: Dian Herdiansyah

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polsek Baros Copot Iklan Judi Online di Angkot, Sopir Diminta Bikin Surat Pernyataan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini