News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Banten Tahan 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Tersandung Kasus Narkoba

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN- Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menahan YR (39) dan DA (39), dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena menjadi tersangka narkoba.

Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga menahan satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32).

Satu orang lainnya yang dilepas untuk kemudian direhablitasi yaitu H, asisten rumah tangga dari DA.

Baca juga: Penasehat Hukum Kolonel Priyanto Harap Hakim Jatuhkan Vonis Berdasarkan Fakta di Persidangan

"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Dijelaskan Hendri, ketiga ASN di PN Rangkasbitung ditahan karena didapati barang bukti dan diketahui ketiganya sebagai pemakai atau pecandu sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.

"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," ujar Hendri.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banten Sebut Kasus Dua Hakim Tersandung Kasus Narkoba Sangat Memalukan

Saat diamankan, keempatnya dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin berdasarkan hasil tes kit urine.

Sebelumnya, Petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 2 Oknum Hakim dan ASN PN Rangkasbitung Akhirnya Resmi Ditahan, Tidak Bisa Mengelak Lagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini