"Sehingga muncul permohonan pencabutan laporan polisi," katanya.
Mabuk Miras
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Papua Kombes Fernando Sanchez Napitupulu mengatakan, oknum polisi itu adalah Brigadir AK yang bertugas di Polsek Jila, Polres Mimika.
Ketika itu, AK yang dalam pengaruh minuman keras (miras) memaksa meminta bakso pentol tanpa memberikan uang kepada korban yang berinisial T alias Cak Man.
Korban kemudian dipukul di bagian bibir dan pipi. Meski dipukul, korban tetap melayani AK dengan memberikan bakso pentol.
Setelah menganiaya korban, AK bersama sejumlah rekannya meninggalkan lokasi dengan mobil.
Direkam siswa
Perbuatan AK ternyata direkam oleh salah satu siswa dari halaman sekolah SMA Negeri 1.
Video itu kemudian diteruskan ke orang tuanya berinisial S yang kebetulan mengenal penjual pentol tersebut.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Jambi Alami Trauma
S kemudian meneruskan lagi video tersebut ke group KKJB Timika dan menyebar di medsos FB, IG dan WhatsApp.
"Tindakan yang telah diambil terhadap Brigadir AK oleh Seksi Propam Polres Mimika, yaitu mendatangi TKP, mengecek korban di RSUD Mimika, mencari dan telah menemukan pelaku," kata Napitupulu.
Ditahan
Pihak kepolisian telah menahan oknum polisi yang menganiaya penjual pentolan tersebut.
"Kemudian pelaku diamankan ke dalam ruang tahanan Mapolsek Mimika Baru," ujar Napitupulu.
AK selanjutnya akan diproses hukum, karena telah mencoreng citra polisi di masyarakat.
"Pelaku selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perilakunya yang mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat," tegas Napitupulu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Oknum Polisi Aniaya Penjual Bakso Pentol di Timika Papua? Begini Akhir Kasusnya