Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena telah merudapaksa pacarnya yang masih remaja.
Pelaku dan korban baru sehari jadian.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah warung.
Korban diketahui berinisial RS panggilan R (15).
Sementara pelaku merupakan kekasihnya berinisial RF panggilan R (21) warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Baca juga: Wanita di Kendari Lolos dari Rudapaksa Usai Ajak Pelaku untuk Ngamar di Hotel, Begini Kronologinya
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Inisial RF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada para saksi dan korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa antara pelaku dan korban baru saja menjalin hubungan dengan status pacaran.
Kini perkara tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.