Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena telah merudapaksa pacarnya yang masih remaja.
Pelaku dan korban baru sehari jadian.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah warung.
Korban diketahui berinisial RS panggilan R (15).
Sementara pelaku merupakan kekasihnya berinisial RF panggilan R (21) warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Baca juga: Wanita di Kendari Lolos dari Rudapaksa Usai Ajak Pelaku untuk Ngamar di Hotel, Begini Kronologinya
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Inisial RF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada para saksi dan korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa antara pelaku dan korban baru saja menjalin hubungan dengan status pacaran.
Kini perkara tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan sudah mengakui perbuatannya.
"Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban dan pelaku pacaran," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Mabuk, Pria di Baubau Sekap dan Rudapaksa Remaja Disabilitas di Kamar Kosnya Selama 2 HariĀ
Baca juga: Oknun Polisi Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga, Modus Iming-imingi Uang Jajan
Namun, keesokan harinya korban dan pelaku melakukan persetubuhan di sebuah warung dekat di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.
"Pelaku dan korban melakukan persetubuhaan sebanyak dua kali layaknya suami istri," katanya.
Korban menceritakan perkara tersebut ke pada orang tuanya sehingga membuatnya tidak terima.
"Akhirnya dilaporkan kepada kami Polresta Padang," katanya.
Hal itu sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 343 / V / 2022 / Spkt / Polresta Padang / Polda Sumbar, tanggal 23 Mei 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Baru Sehari Pacaran Remaja 15 Tahun di Padang Dicabuli Sang Kekasih