News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Dibacok Orang Tak Dikenal Dini Hari, Ini Dugaan Motifnya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria bernama Ambo Trang di Bandar Lampung, Lampung menjadi korban penganiayaan. Korban diketahui merupakan seorang residivis.

Saat itu, Ambo menyembunyikan dua rekannya, Ahmad (29) alias Sube dan Marwan (29) yang menikam RS (25) pada Juni 2021.

Korban dinyatakan terbukti melanggar Pasal 221 KUHP karena berperan menyembunyikan pelaku pembunuhan.

Sementara Ahmad dan Marwan telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Desa Sungai Benuh, Jambi pada November 2021.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Baru Keluar Penjara, Residivis di Bandar Lampung Ditusuk Orang

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad, Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini