Saat itu, Ambo menyembunyikan dua rekannya, Ahmad (29) alias Sube dan Marwan (29) yang menikam RS (25) pada Juni 2021.
Korban dinyatakan terbukti melanggar Pasal 221 KUHP karena berperan menyembunyikan pelaku pembunuhan.
Sementara Ahmad dan Marwan telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Desa Sungai Benuh, Jambi pada November 2021.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Baru Keluar Penjara, Residivis di Bandar Lampung Ditusuk Orang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad, Kompas.com/Tri Purna Jaya)