TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Ambo Trang di Bandar Lampung, Lampung menjadi korban penganiayaan.
Ambo dibacok orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Korban merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas.
Mengutip Tribun Lampung, akibat kejadian itu, korban mengalami luka akibat senjata tajam di bagian tubuhnya.
Ambo langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapat perawatan medis.
Baca juga: Geng Motor Aniaya Bocah 13 Tahun di Indramayu, Dendam karena Korban Pernah Lempar Batu ke Pelaku
Baca juga: Sekelumit Kisah Saling Lapor Mertua dan Menantu Perwira Polisi, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Sementara pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Yana membenarkan peristiwa tersebut.
"Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di wajah sebelah kiri hingga pergelangan tangan," kata Yana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022) pagi.
Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, penganiayaan itu diduga terjadi berlatar belakang dendam.
"Korban ini adalah salah satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dan korban ini juga sudah menjalani hukuman," terangnya.
Adapun, pelaku penganiayaan terhadan Ambo masih dalam penyelidikan polisi.
"Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi di lokasi, pelaku masih kita cari," jelasnya.
Baca juga: Cerita Bocah 2 Tahun Selamat dari Kecelakaan, Sempat Kebingungan Cari Orang Tua yang Ternyata Tewas
Baca juga: FAKTA Siswi SMA Dirudapaksa dan Dibunuh Kakak Ipar, Pelaku Suka dengan Korban dan Sempat Melamar
Baru Bebas dari Penjara
Yana menjelaskan, Ambi baru bebas dari penjara setelah divonis selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, 20 April 2022.
Saat itu, Ambo menyembunyikan dua rekannya, Ahmad (29) alias Sube dan Marwan (29) yang menikam RS (25) pada Juni 2021.
Korban dinyatakan terbukti melanggar Pasal 221 KUHP karena berperan menyembunyikan pelaku pembunuhan.
Sementara Ahmad dan Marwan telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Desa Sungai Benuh, Jambi pada November 2021.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Baru Keluar Penjara, Residivis di Bandar Lampung Ditusuk Orang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad, Kompas.com/Tri Purna Jaya)