TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Polresta Deliserdang menangkap 9 orang anggota geng motor yang sempat membuat onar di salah satu cafe di Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin, (30/5/2022).
Delapan orang diantaranya adalah anak usia di bawah umur yang masih duduk dibangku SMP dan SMA.
Rata-rata mereka adalah anak Kecamatan Lubukpakam dan satu lagi adalah anak Kecamatan Beringin.
Informasi yang dihimpun para tersangka yang diamankan ini tergabung dalam kelompok Geng motor Garuda Hitam (GH).
Baca juga: Belasan Anggota Geng Motor di Cirebon Live Streaming di Media Sosial Cari Lawan Tawuran
Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan.
Kasus pengrusakan itu dilaporkan oleh korban A Batubara yang merupakan pemilik usaha cafe.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun.
Seluruh tersangka sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta.
Saat itu tampak wajah mereka dipakaikan topeng.
Satu diantara sosok yang paling kecil adalah HA yang masih berusia 14 tahun.
Remaja yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP Negeri di Lubukpakam ini mengaku tidak ikut-ikutan melakukan perusakan.
Baca juga: Nasib Geng Motor di Bogor Usai Terjaring Patroli Polisi, Resmi Bubar Padahal Baru Berumur Setahun
"Aku hanya ikut saja karena malam itu aku posisinya dibonceng kawan. Aku cita-citanya mau jadi polisi karena bapak kerjanya tukang bangunan. Awalnya cuma main di stadion (Baharoeddin Siregar di Lubukpakam) baru kemudian ke sana (ke Galang),"ucap HA.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi sempat menunjukkan barang bukti kejahatan para pelaku pengrusakan.
Saat itu tampak ditunjukkan celurit besar berukuran hampir 1 meter dan setengah meter. Kemudian ada juga pisau dan batu krikil besar.