Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
TRIBUNNEWS.COM, NAMLEA - Oknum anggota Polres Pulau Buru, Bripka Evan Tuharea dipecat dari kepolisian, Selasa (31/5/2022) pagi.
Pemecatan ini dilakukan karen aBripka Evan Tuharea ketahuan menikah lagi.
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah berlangsung di halaman Mapolres setempat, Selasa (31/5/2022) pagi.
Pemecatannya ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto Briptu MAT pertanda yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi personel Polri.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja.
AKBP Egia Febri mengatakan, Bripka Evan dipecat lantaran menikah lagi, padahal sudah memiliki istri dan satu anak.
Baca juga: Personel Polres Pakpak Bharat Sumut Ini Akan Dipecat Karena Ditangkap Gelar Pesta Sabu
Bripka Evan telah menikah secara Islam pada 31 Juli 2006 dan nikah kedinasan Polri pada 16 Juli 2010, dengan Rahmi Tukuboya.
Namun kemudian, dia menjalin hubungan dengan wanita lain, dan telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam pada 3 Mei 2019.
"Karena ketahuan punya istri dua, Bripka Evan dipecat," ujar Egia.
Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022.
Dia menegaskan, kepada semua anggota Polri tetap menjaga etika, dan terus berada pada jalur, sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kita harus sadar dan bersyukur, bahwasanya banyak orang di luar sana menginginkan masuk menjadi anggota Polri, saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini," tegasnya.
AKBP Egia berharap upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru.
Dalam upacara PTDH itu dihadiri Wakapolres Kompol R Sihombing, para Kabag, Kasat dan Perwira di jajaran Polres Pulau Buru.
Upacara juga diikuti dua Platon Dalmas, satu SSR Sat Polair, dua Palaton Sat Lantas, Satu Platon Gabungan Staf, satu Platon Sat Serse, Intel dan Narkoba.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Menikah Lagi, Polisi di Pulau Buru Dipecat