TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Akta Dinata (38) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka, Senin (30/5/2022).
Akta menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti saudara Akta Dinata terbukti bersalah, sehingga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Ipda Wahyu. Senin (30/5/2022).
Baca juga: FAKTA Janda 2 Anak Tewas di Musala Ruko dengan Kaki Terikat, Sempat Curhat Jadi Korban KDRT
Lanjutnya, Ipda Wahyu menjelaskan yang bersangkutan belum ditahan sebab Selasa hari ini (31/5/2022) pihaknya akan kembali memanggil tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, kuasa hukum korban KDRT, Zeplin Erizal mengucapkan terimakasih kepada tim penyidik unit PPA Sat Reskrim Lampung Barat yang sudah bekerja sesuai dengan prosedur, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wanita di Serpong Diduga Jadi Korban KDRT Oknum Pilot, Ini Penjelasan Polisi
"Semoga perkara ini cepat selesai dan korban bisa mendapatkan keadilan yang sesuai," Tuturnya.
Atas perbuatannya tesebut tersangka diancam Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ( Tribunlampung.co.id /Saidal arif )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum ASN Lampung Barat Jadi Tersangka KDRT